Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi
Tugas
Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan darat, laut, dan udara di wilayah Kabupaten Sukabumi untuk membantu Bupati Sukabumi dalam penyelenggaraan transportasi yang aman, selamat, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Fungsi
a. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan layanan transportasi di Kabupaten Sukabumi;
b. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan perhubungan;
c. Pengawasan teknis terhadap sarana dan prasarana transportasi untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan efisiensi;
d. Pelayanan perizinan angkutan umum (trayek, alat angkut, terminal) serta registrasi dan dokumentasi armada;
e. Koordinasi dengan pemerintah provinsi, instansi terkait, operator, dan pemangku kepentingan untuk integrasi moda transportasi;
f. Penyediaan data dan informasi statistik transportasi sebagai dasar perencanaan dan rekomendasi kebijakan;
g. Pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, dan sosialisasi keselamatan lalu lintas kepada pelaku usaha dan masyarakat;
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati Sukabumi sesuai peraturan perundang-undangan.